Tetapi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P.20/MENLKH/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, mencantumkan
betet ekor panjang atau Psittacula longicauda dalam daftar burung dilindungi.
Namanya bertengger dalam daftar ke 579.
Semua kita tahu, kalau jenis satwa sudah masuk dalam daftar
dilindungi, tidaklah bebas lagi mau memeliharanya. Apalagi untuk mencoba
menangkarkan.
Tentu, peraturan memungkinkan untuk mendapatkan ijin. Tapi,
mudahkah? No no no. Melihat kebiasaan birokrasi yang ada, rasanya tidak mudah.
Selain proses yang pasti berliku, sepertinya tidak kecil biaya
untuk mendapatkan ijinnya. Hampir luntur rasanya niat untuk melakukan ujicoba
penangkaran borneo parrot ini. Entahkan bagaimana nanti.
Saat ini pun, burung cantik ini sudah tidak mudah lagi dijumpai di
para penjual. Huh!
AJO_QQ poker
ReplyDeletekami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856